Bank Dunia Soroti Sinkronisasi Peraturan Pusat dan Daerah

- Pewarta

Rabu, 5 Desember 2018 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Dunia Soroti Sinkronisasi Peraturan Pusat dan Daerah

Mediaemiten.com, Jakarta – Ekonom Bank Dunia Indira Maulani Hapsari menyoroti sinkronisasi aturan pemerintah pusat dan daerah yang disebut masih menjadi penghambat dalam masuknya investasi ke dalam negeri.

Menurut Indira, upaya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memperbaiki iklim usaha dan bisnis serta menarik investasi asing patut diapresiasi dan bisa disebut berhasil.

Sebanyak 16 paket kebijakan sudah menunjukkan hasilnya, salah satunya ditunjukkan dengan meningkatnya peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari peringkat 106 menjadi 72.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudahan perizinan dan berusaha itu berdampak terhadap daya tarik Indonesia bagi investor asing. Tapi masih ada PR dimana kita bisa mensinkronkan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Masalah cukup besar juga ketika pemerintah pusat sudah cukup progresif, seperti revisi DNI kemarin, tapi ketika ada yang mau investasi di daerah dan berhadapan dengan pemda, peraturannya conflict,” ujar Indira dalam acara Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2019 di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Pemerintah sendiri pertengahan tahun ini telah meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) untuk mempermudah pengurusan perizinan investasi di Indonesia. OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Sistem OSS dapat diakses secara daring dan terintegrasi di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.

Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dan konsepnya telah diuji coba di Purwakarta, Batam, dan Palu.

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018, pelaksanaan sistem itu dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah.

Indira menekankan, dukungan dari pemda dalam upaya menarik investasi asing sangat penting agar terobosan-terobosan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dapat berjalan efektif.

“Untuk menarik investasi, tidak hanya pemerintah pusat yang jalan tapi juga pemda harus mendukung,” ujar Indira. (cit)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru