Baleg DPR Sebut Kehutanan Harus Penuhi Aspek Ekologi Sosial Ekonomi

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2020 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI FIrman Soebagyo menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk mencari solusi agar perekonomian ke depan bisa berjalan serta regulasi yang tumpang tindih bisa diselesaikan secara maksimal tanpa mengabaikan norma-norma yang telah diatur dengan baik. Adapun, sambung Firman, dalam kaitannya mengenai lingkungan hidup dan kehutanan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 jelas tersirat kehutanan seharusnya dapat dikelola dimana kepentingan ekologi, sosial dan ekonomi dapat terpenuhi secara seimbang.

Pemaparan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memperoleh masukan tentang RUU Ciptaker di antaranya Prof Dr. M Ramdan Andri Gunawan (Guru Besar Fakultas Hukum Univ Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Guru Besar Univ Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan persoalan regulasi yang tumpang tindih mengakibatkan tiga aspek sub-sektor tadi tidak terkelola dengan maksimal. “Maka, saya menekankan hal tersebut harus dicarikan solusi dalam RUU Cipta Kerja ini untuk mengatur norma-norma yang mengatur keseimbangan atau kepentingan kehutanan yang meliputi tiga sub-sektor yakni aspek ekologi, sosial dan ekonomi,” ujar Firman.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR RI ini menyoroti tentang bank tanah yang rencananya juga akan dirumuskan dalam RUU Ciptaker. Firman mengimbau, persoalan bank tanah perlu mendapat perhatian khusus untuk dipertimbangkan sebaik-baiknya apakah menjadi bagian penting dalam RUU Ciptaker nantinya. Mengingat, menurut Firman, ia mengkhawatirkan jika kalau bank tanah ini hanya untuk kepentingan pembangunan yang sifatnya pembangunan untuk kepentingan umum maka bank tanah tidaklah diperlukan.

Namun, saran Firman, cukup diperlukan satu keputusan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk membuat kesepakatan. Yakni, bahwa untuk kepentingan umum cukup di-SK-kan sebagai dasar hukum pemanfaataan lahan hutan untuk pembangunan yang bersifat umum. Jika berdasar bank tanah, ia khawatir nantinya bisa saja disalahgunakan oleh kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

“Walaupun, nantinya dikelola BUMN akan tetapi kepentingan orang per orang itu kan kita tidak bisa mendeteksi. Nah, ini saya rasa mohon mendapatkan pertimbangan urgent atau pentingnya bank tanah itu menjadi bagian yang sangat mendasar atau dipandang penting ataukah tidak. Kalau menurut saya pribadi, belum merasakan itu menjadi bagian yang penting,” tandas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB