Aspirasi yang Baik, Muncul Usulan Presidential Threshold Dihapus

- Pewarta

Selasa, 9 Juni 2020 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan agar presidential threshold dihapuskan. Tidak lagi 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya menurut dia, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi agar pertarungan di Pilpres. Sebab peluang partai dalam mengusung calon semakin kecil, dan mengarah kepada terciptanya polarisasi yang hanya menghadirkan dua pasangan calon. 

“Disamping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (10/6/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui,  Pasal 222 UU Pemilu berbunyi  “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.” 

“Jika aturan mengenai presidential threshold  tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang,” ujarnya.

Hal tersebut kata dia didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019. Dimana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold, tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen, sehingga memaksa setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen. Koalisi tersebut pun hanya dimungkinkan melahirkan dua pasang calon.

“Penetapan Presidential threshold ini  tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia, sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” desaknya.

Ditekankan dia, rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik, sehingga tidak perlu direkayasa melalui seleksi ambang batas. Semakin banyak calon di Pilpres, semakin banyak pula pilihan bagi rakyat untuk menentukan siapa sosok Kepala Negara ke depan. (rad)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB