Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan agar presidential threshold dihapuskan. Tidak lagi 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasalnya menurut dia, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi agar pertarungan di Pilpres. Sebab peluang partai dalam mengusung calon semakin kecil, dan mengarah kepada terciptanya polarisasi yang hanya menghadirkan dua pasangan calon.
“Disamping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (10/6/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, Pasal 222 UU Pemilu berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
“Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang,” ujarnya.
Hal tersebut kata dia didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019. Dimana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold, tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen, sehingga memaksa setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen. Koalisi tersebut pun hanya dimungkinkan melahirkan dua pasang calon.
“Penetapan Presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia, sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” desaknya.
Baca Juga:
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
Ditekankan dia, rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik, sehingga tidak perlu direkayasa melalui seleksi ambang batas. Semakin banyak calon di Pilpres, semakin banyak pula pilihan bagi rakyat untuk menentukan siapa sosok Kepala Negara ke depan. (rad)







