Asosiasi Dukung Pemerintah Blokir “Fintech” Ilegal

- Pewarta

Rabu, 28 November 2018 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan teknologi informasi (tekfin) atau financial technology (fintech) ilegal.

“Justru, kami setuju dengan langkah tersebut, karena sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang sangat jelas menyatakan bahwa kalau mau beroperasi di Indonesia maka harus terdaftar. Sekarang (fintech) yang sudah terdaftar itu ada 73 perusahaan, nah kalau yang belum terdaftar harusnya tidak boleh beroperasi,” ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi kepada Antara via telepon pada Selasa (27/11/2018) malam.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa AFPI merupakan asosiasi penyelenggara, yang anggotanya adalah para penyelenggara “fintech” yang terdaftar di OJK.

Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, memandang kemungkinan “fintech” ilegal itu enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016.

“Mungkin bisnis proses, bagaimana cara mereka mengambil data, menerapkan suku bunga dan sebagainya tidak sejalan atau sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam POJK Nomor 77,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa menurut POJK, “fintech” yang beroperasi di Indonesia selain harus terdaftar juga harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk oleh OJK.

“Di sinilah kehadiran AFPI sebagai asosiasi penyelenggara,” ujar Adrian.

Dia juga menyarankan agar masyarakat bisa melihat atau mengecek 73 perusahaan “fintech” yang terdaftar di OJK, dengan melihat latar belakang mereka, kemudian melihat situs atau aplikasinya untuk mengecek alamat kantor dan pengurus mereka.

“Sebelum menggunakan sebaiknya masyarakat harus melakukan yang namanya pemeriksaan latar belakang atau ‘background check’, itu yang kami anjurkan kepada masyarakat,” ujar Adrian.

AFPI sendiri, menurutnya, yang baru berdiri pada Oktober tahun ini nantinya akan meluncurkan beberapa aturan, kode perilaku atau “code of conduct” bagi para anggota dan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh anggota seperti pemasangan logo.

“Dengan demikian masyarakat bisa membedakan mana ‘fintech’ yang sudah terdaftar dan menjadi anggota asosiasi sehingga aturan mainnya jelas, dengan yang belum,” kata Adrian. (aji)

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun
BRI Komitmen Beri Keuntungan Nyata ke Pemegang Saham Terutama Negara, Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 T
Hadapi Tekanan Nilai Tukar Rupiah dan Likuiditas, BNI Dorong Tingkatkan Dana Murah Lewat Digital
BRI Beri Kado HUT Ke-129 Untuk Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun
Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Stabilitas Pasar Modal di Indonesia
Pelantikan DPW PROPAMI Sumsel, Tanda Perkuat Eksistensi di Tingkat Daerah
PT Indofood Sukses Makmur Tbk Beri Dana Riset 80 Mahasiswa, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sampai Kapan? Aplikasi Wondr Bermasalah dan Kecewakan Nasabah, BNI Umumkan Adanya Perbaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:36 WIB

BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:57 WIB

BRI Komitmen Beri Keuntungan Nyata ke Pemegang Saham Terutama Negara, Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 T

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:22 WIB

Hadapi Tekanan Nilai Tukar Rupiah dan Likuiditas, BNI Dorong Tingkatkan Dana Murah Lewat Digital

Senin, 16 Desember 2024 - 17:30 WIB

BRI Beri Kado HUT Ke-129 Untuk Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun

Senin, 9 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Stabilitas Pasar Modal di Indonesia

Berita Terbaru