MEDIA EMITEN – DPR mengesahkan Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dengan belanja negara dianggarkan Rp 3.325 triliun.
Dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis 21 September 2023, APBN2024 disahkan. Sebanyak delapan fraksi menyetujui, sedangkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui UU APBN 2024 dengan catatan (minderheidsnota).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dari hasil penyusunan UU APBN 2024 di Badan Anggaran DPR dan seluruh Komisi XI DPR, ada delapan fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan fraksi PKS menyetujui dengan catatan (minderheidsnota).
Dalam APBN 2024 pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, laju inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah 15.000 per dolar AS, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,7%, harga minyak mentah US$ 82 per barel, lifting minyak bumi 635.000 barel per hari, lifting gas bumi 1.033.000 setara minyak per hari.
Pendapatan negara ditargetkan naik 0,8% dari Rp 2.781,3 triliun menjadi Rp 2.802,29 triliun. Sementara belanja negara dianggarkan senilai Rp 3.325,1 triliun.
Sementara itu, indikator sasaran pembangunan dalam APBN 2024 disepakati tingkat pengangguran terbuka 5,0%-5,7%, tingkat kemiskinan 6,5%-7,5%, tingkat kemiskinan ekstrem 0%-1%, gini rasio 0,374-0,377.