MEDIA EMITEN – Belum lama ini viral, seorang guru yang diteror debt collector lantaran terjerat meminjam di 24 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bahasa kerennya fintech peer to peer lending (P2PL).
Namun menurut Tomi Joko Irianto, Analis Senior pada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, itu belum seberapa.
Bahkan ada seorang yang melakukan pinjaman pada 1.000 aplikasi pinjol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: OJK Dorong Optimalisasi Sekuritisasi Aset, Alternatif Pembiayaan Pasar Modal
Ia mengatakan banyaknya orang yang mudah tergoda pada pinjaman online ilegal menunjukkan masih rendahnya literasi dan edukasi mengenai ekonomi digital khususnya fintech lending (P2PL).
”Padahal OJK secara rutin dan berkala menginformasikan daftar fintech yang berizin dan terdaftar di OJK di website resminya,” ucap Tomi dalam sebuah webinar di Jakarta.
Menurutnya, kurangnya literasi dan edukasi membuat banyak yang tidak mengetahui bahwa pelaku fintech (pinjol) illegal lebih banyak ketimbang yang legal, terdaftar dan berizin dari OJI.
Baca Juga:
Huawei Digital Power Hadirkan Solusi Multi-Skenario Berbasis Grid Forming dan AI di IDEE 2026
Huawei Hadirkan Stellar AI Campus Network Generasi Baru, Siapkan Infrastruktur Kampus AI
Masalah keterdesakan ekonomi, membuat orang asal main download aplikasi pinjol yang ternyata ilegal.
Pelaku pinjol illegal menjerat mangsanya dengan meminta akses data yang berlebihan.
“Mereka akan meminta kontak peminjamakan meminta kontak peminjam, sehingga ketika terjadi gagal bayar, nasabah akan diteror dengan menghubungi semua kontak milik peminjam,” tutur Tomi.
Padahal, terkait pinjaman online ini, OJK sudah mengeluarkan batasan terkait akses data pribadi calon peminjam.
Baca Juga:
Penyelenggara aplikasi P2PL hanya boleh mengakses data peminjam berupa kamera, mikrofon, dan lokasi
Fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, tidak boleh mengakses kontak peminjam, dan galeri foto dan ada sanksinya bagi pelanggar.
“Kalau ada platform pinjol yang meminta akses data di luar tiga ketentuan tersebut bisa dipastikan ilegal,” ucap Tomi.
Masalah penyalahgunaan data pribadi, cara penagihan yang tak beretika seperti meneror debitur dan tingginya tingkat suku bunga menjadi agenda OJK dalam menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPJOK).
Seperti diketahui, tingkat suku bunga pinjaman P2PL (pinjol) lebih tinggi dibandingkan yang ditawarkan lembaga keuangan tradisional.
Beberapa poin penting yang disiapkan OJK dalam RPOJK yang baru untuk melindungi konsumen, antara lain;
Baca Juga:
Clean Bio Korea Bawa Air-Fit yang telah Teruji di Indonesia dalam Ajang Hospital Expo 2026
a. Penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan;
b. Peningkatan persyaratan modal disetor minimal Rp 10 miliar;
c. Ketentuan persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp 7,5 miliar (dalam 3 tahun);
d. Adanya fit and proper test untuk pengurus dan pemegang saham pengendali;
e. Kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar pulau Jawa;
f. Penguatan ketentuan agar pemegang saham eksisting lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2PL (pinjaman online);
g. Menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur.
Tomi menyarankan kepada masyarakat yang terpaksa pinjam ke aplikasi pinjol, sebaiknya digunakan untuk yang produktif saja, jangan konsumtif agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.
Baca Juga: Realisasi Investasi Asing Lebih Tinggi dari PMDN, BKPM Sebut Ini
Ia juga mengingatkan agar hati-hati kalau ada tawaran melalui pesan singkat (SMS) lantaran ini merupakan indikasi pelaku fintech ilegal.
OJK melarang pelaku industri keuangan menawarkan pinjaman kepada calon debitur tanpa izin dari lembaga itu.(wan)












