Alamak Ada Orang Berutang di 1.000 Aplikasi Pinjol, Ini Kata OJK

- Pewarta

Kamis, 3 Juni 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alamak Ada Orang Berutang di 1.000 Aplikasi Pinjol, Ini Kata OJK

MEDIA EMITEN – Belum lama ini viral, seorang guru yang diteror debt collector lantaran terjerat meminjam di 24 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bahasa kerennya fintech peer to peer lending (P2PL). 

Namun  menurut  Tomi Joko Irianto, Analis Senior pada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, itu belum seberapa.

Bahkan ada seorang yang melakukan pinjaman pada 1.000 aplikasi pinjol.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: OJK Dorong Optimalisasi Sekuritisasi Aset, Alternatif Pembiayaan Pasar Modal

Ia  mengatakan banyaknya orang yang mudah tergoda pada pinjaman online ilegal menunjukkan masih rendahnya literasi dan edukasi mengenai ekonomi digital khususnya fintech lending (P2PL).

”Padahal OJK secara rutin dan berkala menginformasikan daftar fintech yang berizin dan terdaftar di OJK di website resminya,” ucap Tomi dalam sebuah webinar di Jakarta.

Menurutnya, kurangnya literasi dan edukasi membuat banyak yang tidak mengetahui bahwa pelaku fintech (pinjol) illegal lebih banyak ketimbang yang legal, terdaftar dan berizin dari OJI.

Masalah keterdesakan ekonomi, membuat orang asal main download aplikasi pinjol yang ternyata ilegal.

Pelaku pinjol illegal menjerat mangsanya dengan meminta akses data yang berlebihan.

“Mereka akan meminta kontak peminjamakan meminta kontak peminjam, sehingga ketika terjadi gagal bayar, nasabah akan diteror dengan menghubungi semua kontak milik peminjam,” tutur Tomi.

Padahal, terkait pinjaman online ini, OJK sudah mengeluarkan batasan terkait akses data pribadi calon peminjam.

Penyelenggara aplikasi P2PL hanya boleh mengakses data peminjam berupa kamera, mikrofon, dan lokasi

Fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, tidak boleh mengakses kontak peminjam, dan galeri foto dan ada sanksinya bagi pelanggar. 

“Kalau ada platform pinjol yang meminta akses data di luar tiga ketentuan tersebut bisa dipastikan ilegal,” ucap Tomi.

Masalah penyalahgunaan data pribadi, cara penagihan yang tak beretika seperti meneror debitur dan tingginya tingkat suku bunga menjadi agenda OJK dalam menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPJOK). 

Seperti diketahui, tingkat suku bunga pinjaman P2PL (pinjol) lebih tinggi dibandingkan yang ditawarkan lembaga keuangan tradisional.

Beberapa poin penting yang disiapkan OJK dalam RPOJK yang baru untuk melindungi konsumen, antara lain;

a. Penghapusan status pendaftaran, hanya perizinan;

b. Peningkatan persyaratan modal disetor minimal Rp 10 miliar;

c. Ketentuan persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp 7,5 miliar (dalam 3 tahun);

d. Adanya fit and proper test untuk pengurus dan pemegang saham pengendali;

e. Kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar pulau Jawa;

f. Penguatan ketentuan agar pemegang saham eksisting lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan P2PL (pinjaman online);

g. Menambahkan ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah yang sebelumnya belum diatur.

Tomi menyarankan kepada masyarakat yang terpaksa pinjam ke aplikasi pinjol, sebaiknya digunakan untuk yang produktif saja, jangan konsumtif agar tidak terjebak pada pinjol ilegal.

Baca Juga: Realisasi Investasi Asing Lebih Tinggi dari PMDN, BKPM Sebut Ini

Ia juga mengingatkan agar hati-hati kalau ada tawaran melalui pesan singkat (SMS) lantaran ini merupakan indikasi pelaku fintech ilegal.

OJK melarang pelaku industri keuangan menawarkan pinjaman kepada calon debitur tanpa izin dari lembaga itu.(wan)

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terbaru