Agar Jera, Bareskrim Terapkan Pasal Baru untuk Pembobol BNI Rp 1,7 T

- Pewarta

Sabtu, 11 Juli 2020 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agar Jera, Bareskrim Terapkan Pasal Baru untuk Pembobol BNI Rp 1,7 T

Mediaemiten.com, Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menerapkan Pasal baru yakni pencucian uang kepada tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL) dalam kasus pembobolan BNI sebanyak Rp1,7 triliun.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan selama 17 tahun tersebut tersangka Maria Pauline Lumowa hanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Lanjut Listyo, penyidik juga telah mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka Maria Pauline lantaran diduga telah menyamarkan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk saham dan aset.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tersangka Maria Pauline (MPL) ini kan ancamannya hanya Pasal Tipikor saja dengan ancaman seumur hidup. Tetapi kami sudah siapkan Pasal baru yakni TPPU,” terang Listyo, Jumat (10/7/2020).

Listyo kembali memaparkan bahwa tim penyidik sudah bergerak untuk menelusuri seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka untuk dirampas dalam rangka pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aset milik tersangka tersebut telah disebar di dalam maupun di luar negeri.

“Tim penyidik sudah mulai melakukan tracing asset milik tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara. Prinsipnya follow the money,” ujar Listyo.

Diberitakan sebelumnya, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. (pmj)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka

Pers Rilis

Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:17 WIB