Bjb Tawarkan Cicilan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

- Pewarta

Jumat, 16 November 2018 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bjb Tawarkan Cicilan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Mediaemiten.com, Kuta – Bank bjb menawarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem cicilan melalui “T-samsat” yang akan didebet otomatis dari rekening nasabah.

“Dengan mekanisme pembayaran ini, masyarakat tidak merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Direktur Utama Bank bjb Ahmad Irfan saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman samsat “online” nasional di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (15/11/2018).

Nasabah, kata dia, cukup melakukan registrasi layanan menabung pajak atau T-Samsat, maka sistem akan melakukan pendebetan sesuai dengan nominal yang mesti dibayar wajib pajak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan layanan tersebut merupakan pengembangan dari layanan elektronik sebelumnya melalui “bjb e-Samsat” sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui jaringan elektronik salah satunya ATM.

Bank daerah itu merupakan satu dari 23 Bank Pembangunan Daerah bersama empat bank BUMN dan tiga bank swasta nasional menandatangani nota kesepahaman antara Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja serta 23 provinsi di Tanah Air terkait samsat online nasional.

Nota kesepahaman itu meliputi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (dew)

Berita Terkait

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru

Pers Rilis

Desa Changjiang: Satu Dekade Revitalisasi

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:43 WIB