Geo Dipa Sudah Ditugaskan Kelola PLTP Dieng dan Patuha

- Pewarta

Kamis, 15 November 2018 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geo Dipa Sudah Ditugaskan Kelola PLTP Dieng dan Patuha

Mediaemiten.com, Jakarta – PT Geo Dipa Energi sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat Nomor S.436/MK.02/2001 dan surat Menteri ESDM No. 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001.

Direktur PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/11/2018), menyebut PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd, sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.

Geo Dipa adalah perusahaan yang didirikan oleh Pertamina dan PLN pada tahun 5 Juli 2002 untuk mengelola kedua PLTP tersebut dengan porsi kepemilikan saham sebesar 66,7 persen dimiliki oleh Pertamina dan 33,3 persen oleh PLN.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur itu sekaligus membantah klaim Bumigas Energi yang mempertanyakan perizinan usaha pertambangan panas bumi PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha.

Ikbal menambahkan selama mengelola PLTP Dieng dan Patuha, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.

Pada saat Geo Dipa melakukan kontrak dengan PT Bumigas Energi, WKP Dieng-Patuha masih dalam penguasaan Pertamina yang kemudian hak pengelolaannya diberikan kepada Geo Dipa.

Dalam berita sebelumnya tertulis bahwa penyidik Bareskrim Polri akan segera memanggil Dirut PT Geo Dipa Energi terkait laporan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.

Rencana pemanggilan pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan PT Bumigas terhadap PT Geo Dipa.

Kasus yang dilaporkan PT Bumigas melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto, ini teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (apd)

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra
Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi
Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia
Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar
Strategi SMMA Konversi Utang Jadi Saham, Langkah Cerdas Atasi Beban Finansial
CSA Index RI Agustus Tertinggi Sejak Awal Tahun
Strategi Baru Remala Abadi: Transaksi Saham Komisaris Tingkatkan Kontrol Bisnis
Pasca Keluar dari LQ45, SIDO Pindah Fokus dari Domestik ke Internasional

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:00 WIB

Resmi Dibuka, Astra Auto Fest 2025 Semarak Beragam Promo dari Grup Astra

Jumat, 12 September 2025 - 22:03 WIB

Pasar Modal Indonesia Waspada, CSA Index September 2025 Terkoreksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Strategi BUMI Kuasai Wolfram, Tambang Emas Jumbo di Queensland Australia

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Analisis: Keterlambatan Laporan Keuangan Picu Asimetri Informasi di Pasar

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Strategi SMMA Konversi Utang Jadi Saham, Langkah Cerdas Atasi Beban Finansial

Berita Terbaru

Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League

Pers Rilis

Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:25 WIB