MEDIA EMITEN – Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lain. Platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
Keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Sudah disepakati, revisi permendag 50/2020 akan kami tanda tangani,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin 25 September 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zulhas, isi revisi Permendag tersebut nantinya akan mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.
“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” katanya.
Pemerintah juga akan mengatur perdagangan barang impor. Hal tersebut menyangkut jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, serta batas minimal nilai transaksi setiap barang yaitu US$ 100.
Zulhas menegaskan, revisi permendag akan mulai berlaku setelah ditandatangani hari ini. Apabila ada yang melanggar akan diperingati oleh kementerian komunikasi dan informatika.







