MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
“Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Ia menjelaskan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada tahun 2018 sebesar Rp 1,4 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 4 triliun, tahun 2020 sebanyak Rp 5,9 triliun, pada tahun 2021 sebesar Rp 2,54 triliun, serta senilai Rp 112,2 triliun pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia antara lain akibat kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.
Terdapat lima ciri-ciri investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi. Keempat yakni klaim tanpa risiko.
Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Baca Juga:
Bangun Masa Depan Nol Karbon | LiuGong Gelar Global Customer Day Keenam di Liuzhou
Creality Rayakan 12 Tahun Inovasi dengan KliTek™ dan Ekspansi Ekosistem Berbasis AI
“Masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja,” tegasnya.







