Johnny G Plate Jadi Terangka Korupsi

- Pewarta

Rabu, 17 Mei 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS)/IST.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS)/IST.

MEDIA EMITEN – Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa negara dirugikan sekitar Rp 8,32 triliun buntut dari kasus korupsi BTS tersebut. Keterlibatan Johnny G Plate diduga terkait jabatannya selaku menkominfo dan selaku pengguna anggaran dalam pengadaan infrastuktur BTS.

Kejagung sampai saat ini masih berupaya untuk mendalami aliran dana yang keluar dari kasus tersebut. Kejagung juga belum bisa memastikan berapa nominal yang dikantongi Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS, dan apakah aliran dana korupsi sampai ke Partai Nasdem selaku partai dari menkominfo tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja, Kami masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Kuntadi mengatakan, Kejagung terus mempelajari sejumlah barang bukti yang telah diamankan, termasuk amplop yang ditemukan di mobil Johnny Plate.

Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman dan rumah dinas Johnny G Plate sebagai salah satu upaya untuk mendalami kasus tersebut.

Atas keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS, Johnny teramcam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru