Dituding Catut Nama Kapolda, Advokat Alvin Lim Akhirnya Dipolisikan Nasabah Fikasa

- Pewarta

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituding Catut Nama Kapolda, Advokat Alvin Lim Akhirnya Dipolisikan Nasabah Fikasa

Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm Dilaporkan nasabah Fikasa ke Polda Metro Jaya. /Dok. Jurnalis Polda Metro

MEDIA EMITEN – Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm, akhirnya dipolisikan lagi.

Hal ini terkait dugaan kasus penipuan bilyet 60 nasabah senilai Rp80 miliar yang dilakukan dengan mencatut nama Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya.

Laporan nasabah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Senin, 3 Mei 2021 malam lengkap dengan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvin Lim bersama Phioruci Pangkaraya, kekasihnya dan juga advokat Hamdani dilaporkan atas tuduhan pidana penipuan pasal 378 KUHP.

Kepada awak media, AC naabah Fikasa mengatakan, bahwa Alvin Lim telah membuat janji palsu kepada nasabah yang disampaikan melalui pesan chat di group nasabah Fikasa.

“Alvin menyampaikan pesan lewat group bahwa akan digelar SP3 dengan bantuan Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya,” ujar AC kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Mei 2021.

Pesan Alvin Lim via Chat berbunya: “Surat klien + surat LQ akan kami kasih ke Kapolda. Kapolda akan panggil Kanit, Penyidik dan putuskan SP3”.

Berita Terkait

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Berita Terbaru

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Pers Rilis

Chelsea FC Umumkan Kemitraan Global Terbaru dengan GAC

Sabtu, 10 Okt 2026 - 04:00 WIB