Begini Arahan Presiden Jokowi soal Penyelenggaraan Pilkada

- Pewarta

Rabu, 9 September 2020 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Arahan Presiden Jokowi soal Penyelenggaraan Pilkada

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)/Dok

Mediaemiten.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video yang membahas mengenai Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada saat proses Pilkada, sebagai berikut: 

Pertama, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. ”Jadi protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar,” tutur Presiden. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, keberhasilan untuk keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika berhasil menangani masalah kesehatan atau bisa menangani permasalahan pandemi. Untuk itu, Presiden menekankan bahwa kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar. 

”Karena saya mengikuti situasi di lapangan, masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon. Misalnya, masih ada deklarasi bakal pasangan calon pilkada yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan menghadirkan massa,” imbuh Presiden. 

Hal seperti ini, menurut Presiden, harus menjadi perhatian dan tidak bisa dibiarkan. Kepala Negara menambahkan bahwa penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir. 

”Karena memang kita tidak tahu, negara manapun enggak tahu, kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir,” ungkap Presiden seraya menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan normal baru atau cara baru. 

Ketiga, Presiden minta semua pihak kepada penyelenggara pemilu: KPU, Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, kepada seluruh aparat TNI dan Polri, seluruh tokoh masyarakat atau organisasi untuk aktif bersama-sama mendisplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. (set)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru