Ini Buktinya, Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra ke Malaysia

- Pewarta

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Berdasar pemberitaan semalam, Kejaksaan Agung telah mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan.

Bahwa sanksi tersebut belum cukup , semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan dengan alasan :

  1. Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat.
  2. Terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama sama Pinangki ketemu Joko Tjandra di Malaysia. Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat.
  3. Sanksi pencopotan jabatan hanya semata mata didasarkan 9 kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Joko Tjandra di Malaysia. Kejagung berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan. Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat.

MAKI selaku Pelapor kepada Komisi Kejaksaan , maka terhadap Pinangki yang masih dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan dan belum diberi sanksi pencopotan dengan tidak hormat dari PNS.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini, kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa poto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking (Pengacara Joko Tjandra) pada tanggal 25 November 2019 naik pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 8.20 WIB (foto dokumen terlampir).

Komisi Kejaksaan hari ini memanggil Pinangki untuk diklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra sehingga bukti tambahan tersebut akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra.

Oleh : Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB