Presiden Jokowi Harus Cabut WNI Joko Tjandra, Ini Argumentasinya

- Pewarta

Kamis, 23 Juli 2020 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi Harus Cabut WNI Joko Tjandra, Ini Argumentasinya

Mediaemiten.com, Jakarta – Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia ( WNI ) atas Joko Soegiarto Tjandra

Dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTPel baru maka nyatanya Joko Tjandra bukan hanya urus PK di Pengadilan, namun ternyata megurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP.

Status WNI Joker harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai UU No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi :

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi pentingan dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI.

Jika status WNI dicabut maka hal ini akan memaksa Joko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya.

Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun. (*)

Oleh : Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru

Seminar Internasional APEC 2026 Bahas Inovasi Desain Berbasis AI

Pers Rilis

Seminar Internasional APEC 2026 Bahas Inovasi Desain Berbasis AI

Jumat, 18 Sep 2026 - 01:25 WIB