Bareskrim Periksa Pembobol BNI, Tersangka Didampingi Pengacaranya

- Pewarta

Rabu, 22 Juli 2020 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Periksa Pembobol BNI, Tersangka Didampingi Pengacaranya

Pelaku pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (MPL). (Foto : Instagram @reqnews)

Mediaemiten.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL), hari ini. Maria diperiksa dengan didampingi pengacaranya, Alexander Weenas.

“Selasa tanggal 20 Juli 2020, pukul 10.30 WIB penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif dengan didampingi pengacaranya dari Alexander Weenas dan Partners,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (21/7/2020).

Ahmad mengatakan pemeriksaan hari ini terkait dengan kasus yang menjerat Maria. Perkembangan penyidikan akan disampaikan bila sudah selesai.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya kaitannya dengan kasus LC tersebut. Nanti perkembangannya kami sampaikan,” katanya.

Polri, lanjut dia, akan memperpanjang masa penahanan Maria. Untuk itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas berkas pemenuhan syarat formil dan materiil.

“Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejati DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materiil berkas,” ucapnya. (pol)

Berita Terkait

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat
Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:48 WIB

Emiten Berlaba Pertumbuhan Kinerja Wilmar Group Dibayangi Kasus Perampasan Lahan Rakyat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru

Pers Rilis

Desa Changjiang: Satu Dekade Revitalisasi

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:43 WIB