Korupsi PT DI, PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo Diperiksa KPK

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi PT DI, PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo Diperiksa KPK

Mediaemiten.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Dirgantara Indonesia, antara lain salah satu saksi dipanggil adalah Andri Sudibyo, Direktur PT Indonesian Advisory.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemanggilan saksi itu terkait penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada 2007-2017.

“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani) mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DIrgantara Indonesia,” kata Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2020). 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengatakan, dalam kesempatan ini KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Zailani, yakni direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, direktur Angkasa Mitra Karya, dan direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Baswani.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Budi Santoso mantan Direktur Utama (Dirut) PT. DI sebagai tersangka dalam kasus ini. 

KPK menduga, bahwa tersangka Santoso dan tersangka Zailani bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Santoso yang saat itu masih menjabat sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Sedangkan proses mendapatkan dana atau anggaran untuk kebutuhan tersebut diduga dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Selanjutnya pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

KPK menduga bahwa selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Zailani, Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI. (rad)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru