BI : Aturan Membawa Valas Bukan Kontrol Devisa

- Pewarta

Senin, 17 September 2018 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Padang – Bank Indonesia menyampaikan aturan tentang membawa valas atau uang asing ke dalam dan luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BI no 20/2/PBI/2018 bukan upaya untuk mengontrol devisa.

“Jadi tujuan aturan tersebut dalam rangka memonitor pembawaan uang kertas asing untuk perusahaan, perbankan dan jasa penyedia penukaran uang untuk menjadikan rupiah lebih stabil,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Hariyadi Ramelan di Padang, Senin (17/9/2018).

Ia menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia digelar oleh BI perwakilan Sumbar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, masyarakat yang membawa uang kertas asing dari luar negeri dan sebaliknya harus dilakukan melalui bank atau usaha penukaran valuta asing resmi yang berizin.

“Jadi Bank Indonesia memperketat aturan membawa masuk uang kertas asing ke dalam dan luar negeri dengan memberlakukan kebijakan setiap orang dilarang membawa uang kertas asing dengan nominal Rp1 miliar ke atas,” ujarnya

Menurut dia jika sebelumnya membawa uang kertas asing melebihi Rp1 miliar dapat dilakukan oleh perorangan atau korporasi sekarang hanya bisa dilakukan lewat badan berizin yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang telah memenuhi syarat.

Ia mengatakan jika ada pihak yang tidak memiliki izin membawa mata uang asing ke Indonesia melebihi Rp1 miliar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa dengan jumlah maksimal denda Rp300 juta.

Tidak hanya itu badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui.

Untuk pembayaran denda ia mengatakan dibayarkan dalam mata uang rupiah, dan dapat dipotong langsung dari uang yang dibawa untuk disetorkan oleh petugas Bea dan Cukai pada akun penerimaan pabean lainnya.

Ia menambahkan peraturan ini efektif diberlakukan sejak 4 Juni 2018 dan pemberlakukan sanksi efektif diterapkan mulai 3 September 2018. (ikh)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru