Legislator Kritik Penghapusan Batasan Jumlah Penumpang oleh Kemenhub

- Pewarta

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengkritisi penghapusan batasan jumlah penumpang pada moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama pandemi Covid-19. Syaikhu mengingatkan, pandemi Covid-19 belumlah selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai. Syaikhu memaparkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat.

Bahkan, sambung Syaikhu, penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya. Demikian disampaikan Syaikhu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6/2020). “Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang,” tegas Syaikhu.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan per hari Selasa (9/6/2020) saja, tercatat rekor kasus baru yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain, tutur Syaikhu, angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga, menurut Syaikhu, saat ini Indonesia masih ‘surplus’ kasus Covid-19 dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus. Ironisnya, kampanye ‘New Normal’ terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub Nomor18 Tahun 2020,” tandas Syaikhu.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menyatakan, terbitnya Permenhub 41/2020 sungguh amat mengherankan. Mengingat, tutur Syaikhu, didasari adanya keinginan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Maka, Syaikhu mendesak Kemenhub membatalkan Permenhub 41/2020. Selain itu, ujarnya, Kemenhub sepatutnya melakukan konsultasi dengan sektor lain. Seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya. Tujuannya, untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi New Normal agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontra-produktif terhadap upaya penghentian pandemi Covid-19 .

“Jika pelonggaran ini diterapkan sekarang, di saat masih terjadinya peningkatan jumlah penderita Covid-19, dikhawatirkan yang terjadi adalah Old Normal. Yaitu, terus meningkatnya penderita Covid-19 yang sesuai fitrahnya (kenormalannya) akan terus meningkat jika aspek physical distancing diabaikan. Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” pungkas Syaikhu. (par)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru