SE Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar-Masuk DKI Harus Direvisi, Ini Alasannya

- Pewarta

Senin, 8 Juni 2020 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2020, perihal Pengecualian kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta. 
Merujuk pada ketentuan  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tersebut, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta, setiap warganya yang akan bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Ketentuan itu berlaku selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yaitu dalam Upaya Pencegahan Penyebaran pandemi Covid-19. 

Butir 1 s/d 3 isi salinan surat Sekda Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, menyatakan ada sebagian kategori profesi yang dikecualikan. Antara lain; hakim, jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.
Selain itu, ada juga Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata, dari ketiga kategori profesi tersebut Advokat yang juga sebagai penegak hukum,  tidak termasuk atau disebutkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM.Apakah sesungguhnya yang menjadi alasan dan pertimbangan Gubernur provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan dan jajarannya, sehingga tidak mencantumkan profesi Advokat yang juga merupakan profesi penegak hukum. 
Ketentuan itu merupakan bentuk diskriminatif, karena telah mengabaikan profesi advokat yang sejatinya adalah sejajar dengan penegak hukum lainnya tersebut. Dengan demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara tidak langsung telah melecehkan (down grade) profesi advokat.

Keputusan tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan Undang Undang No.18 tahun 2013, tentang Advokat,_ pasal 5 ayat (1) menyebutkan ; “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” “Dengan demikian profesi, dan kedudukan Advokat adalah setara dan atau/ sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Pelarangan keluar masuk Jakarta bagi advokat (dengan persyaratan khusus) dalam menjalankan profesinya, adalah jelas-jelas tindakan meremehkan dibanding profesi penegak hukum lainnya.” 

Oleh karenanya kami meninta kepada Gubernur KDKI Jakarta, melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta agar segera merevisi Surat Edaran dimaksud.
Oleh: 

Adv. Djudju Purwantoro,  Vice President KAI ( Kongres Advokat Indonesia), Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim indonesia).

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru