Eni Saragih Mengaku Kenal Pengusaha Dari Novanto

- Pewarta

Kamis, 6 September 2018 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku kenal dengan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK pada Rabu memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Johannes dalam penyidikan korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Ya memang saya kenalnya dari mana lagi, saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN (Setya Novanto),” kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

“Gini, hari ini saya diperiksa saksi dari Bapak Johannes Kotjo. pendalaman-pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir dan apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo ya itu perintah dari Pak Setya Novanto,” ungkap Eni.

Selain itu, Eni juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan diri sebagai “justice collaborator (JC) ke KPK.

“Saya sudah sampaikan,” ucap Eni.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. (ben)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru