KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri Jakarta, Polisi Kenakan Pasal Pungli

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2020 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri Jakarta, Polisi Kenakan Pasal Pungli

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (foto: Humas polri)

Mediaemiten.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berencana menggunakan Pasal 11 tentang Pungutan Liar terhadap tujuh orang yang diduga terlibat perkara gratifikasi baik dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut, baik dari unsur UNJ maupun dari unsur Pejabat Kemendikbud.

“Tujuh orang itu sudah kami kenakan wajib lapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar tersebut.

“Kami masih mendalami dan mencari konstruksi perkaranya seperti apa,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang dalam operasi tangkap tangan, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ. (pol)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Bisnis

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:02 WIB