KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri Jakarta, Polisi Kenakan Pasal Pungli

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2020 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (foto: Humas polri)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (foto: Humas polri)

Mediaemiten.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berencana menggunakan Pasal 11 tentang Pungutan Liar terhadap tujuh orang yang diduga terlibat perkara gratifikasi baik dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, Kepolisian sudah memeriksa tujuh orang yang terlibat dalam perkara gratifikasi tersebut, baik dari unsur UNJ maupun dari unsur Pejabat Kemendikbud.

“Tujuh orang itu sudah kami kenakan wajib lapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik masih mendalami perkara tersebut dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana gratifikasi atau pungutan liar tersebut.

“Kami masih mendalami dan mencari konstruksi perkaranya seperti apa,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang dalam operasi tangkap tangan, KPK melimpahkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ. (pol)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB