Ditjen Pajak Tetapkan Keadaan Kahar di Lombok

- Pewarta

Jumat, 24 Agustus 2018 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kahar atau keadaan luar biasa di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sehubungan dengan bencana alam gempa bumi di wilayah tersebut.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (23/8/2018), wajib pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan.

Kebijakan perpajakan tersebut dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban dan dampak sosial ekonomi terkait bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi wajib pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018.

Pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas.

Pengecualian dimaksud dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi.

Di samping itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan dua bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat diberikan perpanjangan batas waktu paling lama satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas. (cal)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB