2 Orang Jadi Tersangka, Salah Prosedur Perekrutan ABK WNI di Kapal Ikan China

- Pewarta

Rabu, 20 Mei 2020 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Orang Jadi Tersangka, Salah Prosedur Perekrutan ABK WNI di Kapal Ikan China

Mediaemiten.com, Jakarta – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng menetapkan dua tersangka terkait prosedur perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623. Kedua tersangka berasal dari pihak perusahaan yang memberangkatkan para ABK.

“Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (19/5/2020).

Ferdy mengatakan para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. Namun perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Lu Qing Yuan Yu berbeda dengan perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Long Xing 629.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diberangkatkan salah satu perusahaan yang di Tegal. Beda PT dengan perusahaan yang berangkatkan ABK Long Xing,” katanya.

Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana yang dialamatkan terhadap kedua tersangka bukan perdagangan orang, melainkan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dia selanjutnya menerangkan kasus ini ditangani Direktora Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“Ditangani Polda Jateng, Satgas TPPO Polda Jateng. Jadi sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan peristiwa ABK Lu Qing Yuan Yu itu, sebagaimana diatur dalam UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017,” ucap Ferdy.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Ferdy menyampaikan penyidik Direktirat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa pihak Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIU PPAK).

“Yang diperiksa terkait perizinan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3PMI) dan Hubla. Perusahaannya tidak punya SIU PPAK, tapi tetap melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal. Penempatan ABK itu harus memiliki SIU PPAK,” terang Ferdy. (pol)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Bisnis

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:02 WIB