2 Orang Jadi Tersangka, Salah Prosedur Perekrutan ABK WNI di Kapal Ikan China

- Pewarta

Rabu, 20 Mei 2020 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng menetapkan dua tersangka terkait prosedur perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623. Kedua tersangka berasal dari pihak perusahaan yang memberangkatkan para ABK.

“Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (19/5/2020).

Ferdy mengatakan para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. Namun perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Lu Qing Yuan Yu berbeda dengan perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Long Xing 629.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diberangkatkan salah satu perusahaan yang di Tegal. Beda PT dengan perusahaan yang berangkatkan ABK Long Xing,” katanya.

Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana yang dialamatkan terhadap kedua tersangka bukan perdagangan orang, melainkan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dia selanjutnya menerangkan kasus ini ditangani Direktora Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“Ditangani Polda Jateng, Satgas TPPO Polda Jateng. Jadi sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan peristiwa ABK Lu Qing Yuan Yu itu, sebagaimana diatur dalam UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017,” ucap Ferdy.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Ferdy menyampaikan penyidik Direktirat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa pihak Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIU PPAK).

“Yang diperiksa terkait perizinan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3PMI) dan Hubla. Perusahaannya tidak punya SIU PPAK, tapi tetap melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal. Penempatan ABK itu harus memiliki SIU PPAK,” terang Ferdy. (pol)

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation
TRUE Optimistis Proyek District East Meningkatkan Laba dan Valuasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:29 WIB

Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terbaru