Waspadai Penipuan dengan Modus “Sniffing”

- Pewarta

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foo ilustrasi: penipuan dengan modus sniffing makin marak/IST

Foo ilustrasi: penipuan dengan modus sniffing makin marak/IST

MEDIA EMITEN Masyarakat dimita mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak dalam beberapa waktu terakhir.

Sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Soemarjono, menjelaskan bahwa modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website, namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi apk yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar berbasis Android. 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,” katanya Selasa 27 Juni 2023, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia mengatakan hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah.

Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri. 

“Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar utang dengan bunga yang sangat tinggi,” tegasnya.

Ia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Berita Terkait

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas
Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri
Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI
Reformasi Pajak Penghasilan 2025: Apa yang Perlu HR dan Karyawan Ketahui?
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Menkeu Sri Mulyani Kendalikan Bunga Utang di Tengah Badai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas

Senin, 18 Mei 2026 - 06:18 WIB

Transformasi Distribusi Press Release, Persrilis.com Gandeng New Media Network Jawab Tantangan Algoritma

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Menulis dari Daerah: 24jamnews.com Buka Peluang Jurnalis Lokal Mandiri

Senin, 29 September 2025 - 19:20 WIB

Industri Pasar Modal Sambut Positif Keputusan RUA dan RUALB PROPAMI

Berita Terbaru