Tidak Tegas, DPR Pertanyakan Draf Resmi RUU IKN Pemerintah

- Pewarta

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Tegas, DPR Pertanyakan Draf Resmi RUU IKN Pemerintah

Mediaemiten.com, Jakarta – Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, hingga kini belum ada legal standing yang menjadi landasan pemindahan IKN itu. DPR RI pun belum menerima draf resmi dari Pemerintah untuk dibahas, hingga kemudian akhir-akhir ini beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke publik.

Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan sikap Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, soal rencana pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Demikian disampaikan Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementeria merespons beredarnya draf RUU IKN, Jumat (12/6/2020).

“Sampai saat ini, DPR belum pernah menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan. Kami butuh ketegasan Pemerintah terkait kelanjutan IKN. Paling tidak, pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin, katanya akhir Januari sudah selesai. Namun, Februari tiba-tiba tertunda akibat adanya Covid-19,” ujar Irwan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa baru-baru ini menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya. Menanggapi hal itu, politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengingatkan Pemerintah bahwa pembangunan IKN juga membutuhkan draf RUU-nya.

“Saya mendesak agar Pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas. Jadi, sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain mak pastikan dulu legal standing UU-nya. Sementara, draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh Pemerintah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Irwan juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ungkap Irwan, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ke-7 RI itu. Legislator daerah pemilihan dapil Kaltim ini lebih lanjut menegaskan bahwa Presiden sendiri harus turun tangan untuk menjelaskan.

“Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, maka Presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara itu ke DPR sehingga bisa dibahas,” pungkas Irwan. (dpr)

Berita Terkait

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Berita Terbaru

DBS Raih Gelar Bank Digital Terbaik di Dunia

Pers Rilis

DBS Raih Gelar Bank Digital Terbaik di Dunia

Selasa, 3 Nov 2026 - 02:00 WIB