Terlibat Kasus Kecurangan dalam Seleksi Penerimaan CPNS, 359 Peserta Didiskualifikasi

- Pewarta

Senin, 25 April 2022 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlibat Kasus Kecurangan dalam Seleksi Penerimaan CPNS, 359 Peserta Didiskualifikasi

359 Peserta CPNS Didiskualifikasi. (Instagram.com/cpnsindonesia.id)

MEDIA EMITEN – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Kasus kecurangan seleksi CPNS ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi hingga Sumatera.

“Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Lanjut Gatot, sebanyak 359 peserta CPNS pun didiskualifikasi karena terbukti curang dalam proses seleksi tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, terbaru penyidik kembali menemukan 81 peserta CPNS yang turut melakukan aksi curang, namun belum didiskualifikasi.

“Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi,” sambungnya.

Gatot mengatakan, kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS.

Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah tersangka baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan kecurangan.

“Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN,”  tukas Gatot.

Terhadap seluruh  tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB