Topik Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan

Ekonomi

1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan

Ekonomi | Kamis, 12 Desember 2024 - 06:56 WIB

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:56 WIB

MEDIAEMITEN.COM – Barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1…