Restrukturisasi dan Sinergi BUMN Penting bagi Efisiensi Perusahaan

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2020 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri BUMN Erick Thohir.

Menteri BUMN Erick Thohir.

Mediaemiten.com, Jakarta – Inisiator Sinergi Kawal BUMN Arief Rachman dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6/2020), mengatakan restrukturisasi BUMN merupakan langkah yang baik bagi efisiensi korporasi, meskipun menghadapi tentangan dari kelompok tertentu.

“Restrukturisasi BUMN era Menteri BUMN Erick Tohir mulai menghadapi tentangan pihak-pihak tertentu,” kata Arief.

Tentangan ini terungkap dalam pandangan beberapa narasumber Forum Diskusi Virtual dan Konferensi Pers Yang diselenggarakan SINERGI KAWAL BUMN dengan tema ‘Mengawal Transformasi BUMN Untuk Indonesia Maju.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief Rachman, selaku inisiator Sinergi Kawal BUMN menyayangkan munculnya berbagai opini yang mendiskredit Menteri BUMN Erick Tohir saat langkah restrukturisasi BUMN sedang berjalan.

Lebih lanjut Arief menyatakan bahwa Transformasi BUMN yang dilakukan Erick Tohir baik bagi keberlangsungan BUMN. Ini model efisiensi yang dijalankan dan patut mendapat dukungan.

Sebagaimana telah ditulis berbagai media, Menteri BUMN Erick Tohir tengah melakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah BUMN sebagai langkah efisiensi. Dari 142 BUMN, kini sudah tersisa 107 BUMN. Jumlah ini bahkan akan tersisa di 70 hingga 80 BUMN.

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi secara tegas menyatakan bahwa perlu ketegasan Menteri BUMN untuk menghadapi manuver dan tekanan berbagai pihak yang terganggu dengan kebijakan restrukturisasi saat ini. Ketegasan ini mutlak agar BUMN tidak melulu menjadi sapi perahan.

Edi Homaidi berharap langkah ini juga diikuti dengan tidak memberi ruang masuknya kepentingan asing.

Sementara itu, Praktisi Hukum Tezar Yudhistira menyatakan mekanisme penggantian Direksi dan Komisaris BUMN telah mengikuti ketentuan hukum dalam Undang-undang BUMN No. 19 Tahun 2003.

Pengangkatan atau pemberhentian jabatan direksi dan komisaris telah memiliki payung hukum yang jelas. (ant)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru