MEDIA EMITEN – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Di Depan Prabowo Ma’ruf Amin Sebut Hadapi Tantangan Global dengan Perkuat Pertahanan dan Keamanan
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Baca Juga:
BUMN Hadir di INACRAFT 2025: Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif Indonesia
BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja, Melalui Keberpihakan Terhadap UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Kawasan Asia – Pasifik 2025 versi Majalah TIME
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jumat, 18 Juni 2021 yang dikutip mediaemiten.com.
Muhadjir mengatakan berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.
“Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
Baca Juga:
Mendorong UMKM Naik Kelas dan Go Global, Pemerintah Apresiasi Keberpihakan BRI
Sebanyak 3 Anggota Bursa Siap untuk Fasilitasi Transaksi Short Selling, Termasuk Mandiri Sekuritas
Elon Musk Tawar Perusahaan pada Harga 97,4 Miliar Dolar AS, Begini Respons CEO OpenAI Sam Altman
Simak Juga: Di Depan Jokowi, Ade Yasin Sebut Pemkab Bogor Siap Lanjutkan Vaksinasi Massal
“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” ucap Muhadjir.
Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Baca Juga:
Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
Tingkatkan Daya Saing Bersama BRI, Balee Scents Siap Melangkah ke Pasar Dunia
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:
Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. (Tim)