Mediaemiten.com, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayan Bodebek resmi diperpanjang hingga 1 Agustus 2020 mendatang. Bodebek meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Keputusan perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyebut melalui kepgub yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” ungkap Daud, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga:
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Lakukan Bersih Bersih Calo Proyek Pengadaan Tanpa Kompromi
Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo, Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot
Daud menjelaskan, keputusan ini diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020) kemarin.
Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi, salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang mencapai 1,73.
“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” tukasnya. (pol)