Pertamina Teken Kontrak Baru dengan Sonatrach dan Repsol di Aljazair

- Pewarta

Jumat, 16 Juni 2023 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (kiri berdiri) menyaksikan penandatanganan kontrak baru antara PT Pertamina Internasional EP dengan Sonatrach dan Repsol di Aljazair, Kamis  15 Jui 2023/IST.

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (kiri berdiri) menyaksikan penandatanganan kontrak baru antara PT Pertamina Internasional EP dengan Sonatrach dan Repsol di Aljazair, Kamis 15 Jui 2023/IST.

MEDIA EMITEN – Pertamina melalui anak perusahaannya di Subholding Upstream, PT Pertamina Internasional EP (PIEP) yang beroperasi di Aljazair di bawah PT Pertamina Algeria EP (PAEP) memperpanjang kontrak baru hidrokarbon di Menzel Lejmat Nord (MLN) Blok 405.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 16 Juni 2023, menyebutkan kontrak tersebut dilaksanakan sesuai perundangan Aljazair Nomor 19-13 yang mengatur aktivitas kegiatan hidrokarbon.

“Setelah persiapan kontrak yang matang, Pertamina dan para mitra akhirnya menyepakati perjalanan baru operasi migas di Aljazair. Komitmen kami untuk jangka panjang akan menjadi perjalanan baru dan menarik, menegaskan kembali jejak langkah global kami bersama dengan Sonatrach dan Repsol,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Sementara itu, Direktur Utama PIEP Jaffee A. Suardin mengungkapkan PIEP berpotensi menghasilkan produksi puncak di Blok 405a sebesar 36.000 BOEPD serta membuka peluang baru pengembangan di wilayah sekitar dalam 25 tahun ke depan (dan potensi tambahan 10 tahun perpanjangan kontrak).

PIEP menyatakan bersama mitranya, yaitu Sonatrach dan Repsol Exploracion 405a SA terus meningkatkan kemampuan dalam mengoperasikan blok onshore minyak dan gas. 

Kerja sama operasi di bawah kontrak yang disebutkan di atas, yaitu lapangan MLN dan sembilan lapangan lainnya yang mencakup unitisasi Ourhoud dan El Merk.

Program kerja tersebut khususnya meliputi pengeboran dua belas sumur minyak dan sumur injeksi air, penyambungan sumur pengembangan baru, dan pembangunan unit ekstraksi LPG dan proyek akuisisi seismik 3D water alternating gas (WAG) serta proyek produksi energi tenaga surya.

Jumlah total investasi yang direncanakan untuk pelaksanaan pengembangan itu diperkirakan lebih dari US 800 juta dan diperkirakan migas yang dapat dihasilkan hampir mencapai 150 juta barel setara minyak.

Penandatanganan kontrak tersebut juga sesuai dengan keinginan ketiga mitra untuk merealisasikannya dalam ruang lingkup kontraktual MLN dan untuk memperkuat kerja sama di bidang eksplorasi dan produksi hidrokarbon.

Berita Terkait

Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar
Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Daftar Lengkapnya
Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan di Pedesaan, BRI Dukung Transformasi Pertanian Modern di Desa Bansari
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:57 WIB

Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:12 WIB

Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:05 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:47 WIB

Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:53 WIB

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru