Perppu Nomor 1 2020 Sangat Powerfull, Sayang Tak Capai Target

- Pewarta

Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, sangatlah powerfull. Namun, di sisi lain ia melihat banyak target ekonomi tak tercapai. Padahal, Pemerintah sudah diberi keleluasaan untuk mengatur perekonomian di masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Andi menyampaikan catatan evaluasi atas perkembangan Perppu tersebut, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi. Politisi PKS ini mengatakan, Fraksinya sudah menolak Perppu ini. “Jadi kalau kita melihat perjalanan Perppu itu, sangat powerfull, dimana kekuasaan eksekutif ditambahkan fungsi budgeting, fungsi anggaran, dan fungsi yudikatif juga,” ungkapnya pada diskusi Forum Legislasi bertajuk “Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Misalnya pasal 2, Anggota Komisi IV DPR RI itu mencontohkan, hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres), Pemerintah bisa menetapkan defisit APBN. Padahal, selama ini ada UU yang sudah mengaturnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut defisit ditetapkan maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tak tampak keberhasilan Pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19. Yang berhasil justru menambah defisit APBN. Ini sangat ironis.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui Perppu ini, defisit 3 persen menjadi 5,7 persen atau Rp 853 triliun. Kemudian dalam perjalanannya diubah lagi jadi 6,7 persen atau sekitar Rp 1.028 triliun. Pemerintah bebas menetapkan defisit, karena tidak perlu melalui persetujuan DPR lagi. Sekarang Presiden kita itu sebagai CEO, chief executive officer, dan sebagai pemimpin tertinggi, kita berikan kekuasaan. Semua kekuasaan kita berikan. Membuat undang-undang sendiri, dana anggaran bisa dipakai sendiri, bahkan para pejabat yang menjalankan ini bebas dari masalah hukum. Ini, kan, luar biasa sekali,” imbuh legislator dapil Sulawesi Selatan II itu. (dpr)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru