Penyalur TKI, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TPPO WNI ABK

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2020 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalur TKI, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus TPPO WNI ABK

Para tersangka merupakan para agen yang memberangkatkan para ABK tersebut. (Foto : Grid.id)

Mediaemiten.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi anak buah kapal (ABK) yang berkerja di Kapal Long Xing 629.

Para tersangka merupakan para agen yang memberangkatkan para ABK tersebut. Ketiga tersangka yakni, W dari PT APJ, F dari PT LPB dan J dari PT SMG.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, kasus ini berawal dari viralnya video di media sosial terkait pelarungan jenazah ABK asal Indonesia di kapal pencari ikan di suatu negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari situ Bareskrim Polri kemudian membuat laporan terkait dengan informasi yang muncul di sosial media tersebut. Dari situ kita bergerak melakukan beberapa kegiatan penyelidikan yaitu melakukan interview terhadap 14 orang ABK yang sudah kembali ke Indonesia,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2020).

Petugas pun mulai melakukan pemeriksaan terkait dokumen- dokumen ke-14 ABK tersebut. Termasuk berkordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dokumen- dokumen tersebut.

Menurut dia, setelah melakukan gelar perkara, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi. Para agen tersebut diduga memberangkatkan para ABK tidak sesuai dengan prosedur.

“Dari tiga tersangka tersebut, kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan tersangka dan kita lalukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar dia.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sebenarnya ada 22 ABK yang diberangkatkan di Kapal Long Xing 629. Dari 22 ABK ini, 14 telah kembali ke Indonesia.

“Empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup tapi dua masih berlayar di Long Xing 630 dan dua lagi sudah kembali ke daerah asal tanpa diketahui. Dan sekarang kami berkordinasi dengan LPSK untuk mencoba mencari yang bersangkutan,” jelas dia.

Dari 22 ABK, tersangka W dari PT APJ merekrut 8 ABK dengan rincian lima sudah kembali ke Indonesia, dua telah pulang lebih dulu dan satu orang meninggal dunia. Untuk tersangka J dari PT SMG merekrut enam ABK dengan rincian lima ABK sudah kembali, dan satu orang masih berlayar.

Sedangkan tersangka F dari PT LPB merekrut lima ABK dengan rincian empat orang sudah kembali dan satu ABK meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, ada sebagian dari mereka yang sama sekali belum menerima gaji.

Sedangkan sebagian ABK lainnya menerima gaji, tetapi tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak yang telah ditandatangani.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 4 UU 21 tahun 2007 terkait TPPO. (pol)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Bisnis

Ini Solusi Prioritas Jika Ada Masalah dengan Website Anda

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:02 WIB