Pengamat : Relaksasi Daftar Negatif Investasi Belum Efektif

- Pewarta

Rabu, 26 Desember 2018 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat : Relaksasi Daftar Negatif Investasi Belum Efektif

Mediaemiten.com, Mataram – Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dilakukan pemerintah belm efektif tanpa upaya untuk menahan repatriasi modal ke luar dari Indonesia.

Yanuar dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/12/2018), menyatakan tanpa adanya aturan untuk menahan aliran dana keluar, maka defisit neraca transaksi berjalan belum akan membaik, dan investasi masuk malah menambah tekanan.

Ia mencontohkan relaksasi DNI di sektor jasa, salah satunya untuk jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) asing, bisa menambah masalah pada neraca jasa, karena keuntungan yang dihasilkan bisa saja dilarikan keluar dari Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila ada asing yang mau masuk untuk bikin kantor di sektor jasa, misalnya harus setor dana Rp10 miliar, paling itu saja masuk untuk modal disetor. Tapi setelah itu mereka bebas membawa hasil keuntungannya keluar karena tidak ada yang mengatur,” katanya.

Untuk itu, Yanuar mengharapkan pemerintah menyempurnakan relaksasi DNI tersebut, salah satunya dengan menerbitkan peraturan guna menahan modal tersebut tetap di Indonesia dan tidak dilarikan keluar negeri agar defisit neraca jasa tidak melebar.

Hal serupa juga diungkapkan Peneliti Indef Bhima Yudhistira yang melihat relaksasi DNI untuk 25 bidang usaha yang dibuka sepenuhnya untuk asing dapat membuat pertumbuhan ekonomi semakin tidak inklusif dan menganggu neraca pembayaran.

“Jika ada profit pun akan ditransfer ke negara induknya. Ini yang membuat neraca pembayaran terus mengalami tekanan,” katanya.

Neraca transaksi berjalan merupakan parameter fundamental ekonomi domestik yang merekam arus perdagangan barang dan jasa dari Indonesia ke mancanegara dan sebaliknya serta keluar masuk arus devisa.

Namun, saat ini, neraca transaksi berjalan mengalami pelebaran defisit karena tingginya defisit neraca perdagangan dan jasa, meski neraca pembayaran masih mengalami surplus.

Pemerintah sudah melakukan pekerjaan rumah untuk mengatasi pelebaran defisit neraca transaksi berjalan dengan menerbitkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

Sistem “Online Single Submission” ini menyederhanakan proses perizinan di satu tempat, untuk mengundang minat pelaku usaha berinvestasi dalam industri berbasis ekspor maupun subtitusi impor.

Pemerintah ikut mewajibkan penggunaan bahan bakar berbasis sawit atau biodiesel (B20) untuk mengurangi impor migas terutama solar yang selama ini menjadi penyebab terjadinya defisit neraca perdagangan.

Untuk mengurangi impor bahan konsumsi, pemerintah juga menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap 1.147 kode HS barang agar penggunaan barang dalam negeri meningkat.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI pada pertengahan November 2018 yang isinya memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), relaksasi DNI dan meningkatkan Devisa Hasil Ekspor khususnya dari hasil sumber daya alam. (sat)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru