Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Bertujuan Ringankan UMKM

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2020 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Bertujuan Ringankan UMKM

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (Foto : Instagram @smindrawati)

Mediaemiten.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mekanisme penampatan dana pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam konferensi pers virtual pada Senin, (18/5/2020) di Jakarta.

Menkeu menjelaskan, penempatan dana pemerintah di perbankan bertujuan untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali. Selain itu, mengembalikan confidence perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM.

Namun, Menkeu menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank untuk membantu debitur UMKM, bukanlah untuk membantu likuiditas perbankan itu sendiri karena bantuan likuiditas perbankan ada di bawah wewenang Bank Indonesia (BI).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tekankan di sini, penempatan dana pemerintah bukanlah merupakan penyangga untuk membantu likuiditas perbankan karena itu adalah tugas Bank Indonesia. Tugas pengawasan bank, tetap ada di OJK, dan tugas penjaminan tetap dilakukan LPS. JAdi, Pemerintah tidak mengambil alih atau tugas masing-masing lembaga dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang lembaga-lembaga tersebut yang kebetulan keempatnya adalah komponen KSSK,” tegasnya.

Cara pemerintah menempatkan dana untuk restrukturisasi dan normalisasi kredit modal kerja bagi UMKM adalah pertama, OJK akan memberi persetujuan mengenai bank yang berhak menjadi atau memenuhi syarat menjadi bank peserta sesuai PP 23/2020. Bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dan mayoritas kepemilikan Indonesia, jumlah aset terbesar.

Kedua, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan dukungan akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

“Ini dilakukan untuk bank pelaksana mendapatkan penempatan dana pemerintah melalui bank perantara,” kata Menkeu.

Ketiga, manajemen dan pemegang saham pengendali bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi proposal penempatan dana.

Jika bank peserta juga bertindak sebagai bank pelaksana, mereka juga perlu melakukan hal yang sama.

Keempat, bank peserta sesudah melakukan penelitian proposal bank pelaksana, dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet bank pelaksana. Ini bertujuan bank agar bank peserta jika menggunakan SPV, tidak mengalami resiko langsung terkena atas kondisi bank pelaksana.

Berdasarkan penelitian proposal tersebut, baik melalui SPV dan di bank peserta, maka bank peserta melakukan pengajuan penempatan dana ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan akan meminta hasil asesmen OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana dan informasi jumlah surat berharga yang belum direpo-kan dan kebutuhan dana restrukturisasi UMKM tersebut.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana di bank peserta berdasarkan asesmen OJK dan proposal yang disampaikan bank peserta kepada pemerintah sesuai persyaratan PP 23/2020 pasal 11 ayat 4.

Peserta atau SPV yang ditunjuk melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana yang memerlukan dukungan dana restrukturisasi.

Bank pelaksana menggunakan dana untuk menunjang restrukturisasi kredit dan modal kerja bagi UMKM.

LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Potensi kerugian dana negara apabila dana hilang, menjadi tidak ada karena dijamin LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.

BPKP, OJK dan LPS akan melakukan pengawasan di bank peserta dan pelaksana. (keu)

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Berita Terbaru