Pemerintah Berikan Subsidi Listrik bagi Warga Terdampak COVID-19

- Pewarta

Kamis, 2 Juli 2020 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Berikan Subsidi Listrik bagi Warga Terdampak COVID-19

Mediaemiten.com, Jakarta – Pandemi COVID-19 yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa bekerja dan mencari penghasilan secara normal membuat kemampuan masyarakat dalam membayar tarif listrik di rumah masing-masing menjadi terkendala. Menanggapi hal itu, pemerintah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat terdampak pandemi ini.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menegaskan, pemerintah pusat melalui Perusahan Listrik Negara (PLN) telah memberikan subsidi bagi masyarakata pengguna listrik 450 VA dan 900 VA.

“Sejak April lalu, PLN telah memberikan subsidi kepada 24 juta pelanggan 450VA dan pelanggan 7,3 juta pelanggan 900VA, dengan total 31,2 juta pelanggan,” ucap Rida saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Senin (1/7/2020).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rida menambahkan, selain pelanggan rumah tangga, bantuan stimulus diberikan kepada pelanggan industri dan bisnis yang memiliki daya 450VA.

“Selain untuk golongan rumah tangga, bantuan stimulus juga diberikan untuk sektor bisnis dan industri dengan daya 450 VA dengan total pelanggan kurang lebih 455.443 pelanggan,” tambah Rida.

Menanggapi keluhan tingginya biaya listrik sebagian masyarakat saat pandemi, Rida menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

“Pemerintah tidak mengambil keputusan menaikan tarif listrik hingga akhir tahun, jika ada kenaikan listrik bulanan, semata-mata disebabkan oleh tingginya pemakaian listrik,” kata Rida.

Lebih lanjut Rida menyatakan, telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait subsidi listrik sebanyak lebih dari 300 ribu pelanggan dan lebih dari setengahnya telah ditindaklanjuti mendapatkan subsidi.

Pada kesempatan yang sama, Bob Saril Direktur Niaga dan Managemen Pelanggan PT. PLN (Persero) menjelaskan, para pelanggan daya 450VA mendapatkan potongan harga sebanyak seratus persen dan pelanggan daya 900VA mendapatkan subsidi sebanyak lima puluh persen, untuk periode bulan Juli, Agusus dan September 2020

“450 VA mendapatkan stimulus pembayaran diskon seratus persen, kemudian untuk yang 900VA diskon lima puluh persen,” jelas Bob.

Bob menyatakan, pelanggan listrik terbagi dari dua jenis, yaitu pelanggan pascabayar dan prabayar (token).

“Untuk rumah tangga 400-900 VA bagi pelanggan menggunakan listrik pascabayar maka otomatis diskon ditambahkan direkeningnya, untuk periode bulan Juli, Agustus dan September 2020,” ungkapnya.

“Bagi pengguna token atau prabayar, setiap bulan diberikan token gratis dengan jumlah Kwh sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian bulan Desember 2019 sampai dengan Februari 2020 untuk periode pembelian Juli, Agustus dan Desember 2020,” lanjut Bob.

Cara mendapatkan subsidi bagi pengguna listrik prabayar atau token, PLN menyediakan 5 pilihan untuk mendapatkan subsisdi bagi pengguna listrik prabayar, pelanggan dapat memilih salah satu dari pilihan tersebut.

Pertama, masuk kepada web pln www.pln.co.id, menuju menu pelanggan dan stimulus COVID-19, lalu memasukan ID Pelanggan/Nomor meter. kemudian token gratis akan muncul dilayar kemudian langsung masukan kode token ke meteran di rumah.

Selanjutnya para pelanggan bisa menggunakan whatsapp PLN dengan pada nomor 08122123123, dan ikuti tata cara yang telah disediakan. Kemudian dapat menghubungi pemerintah daerah dan akan dibantu oleh aparat desa setempat.

Selain itu dapat menghubungi kontak center PLN dengan nomor 123 yang akan dilayani dan dipandu oleh petugas. Terakhir, pelanggan dapat mendatangi kantor PLN terdekat. (gus)

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Berita Terbaru