Pemerintah Beri Subsidi Bunga dan Relaksasi Kredit Ultra Mikro

- Pewarta

Senin, 20 Juli 2020 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediaemiten.com, Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Rp607,65 triliun baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maupun subsidi dan relaksasi untuk Kredit Ultra Mikro (UMi).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebanyak Rp35,28 triliun untuk 60,66 juta debitur digunakan untuk alokasi subsidi bunga UMKM terdampak pandemi Covid-19 agar usaha mereka tidak berhenti total. Pemerintah sangat peduli dengan keberlangsungan UMKM karena 90% ekonomi Indonesia ditopang oleh usaha ini.

“Covid-19 banyak berdampak pada ekonomi seperti UMKM kurang pesanan. Semua usaha, semua pihak terkena dampak pandemi Covid-19 karena orang lebih berhati-hati. Sebagai respons, Pemerintah membuat berbagai kebijakan, seperti menganjurkan kepada lembaga-lembaga penyalur untuk relaksasi kredit UMKM, dan sebagai gantinya pemerintah memberi insentif penempatan dana, ada tambahan stimulus subsidi bunga untuk debitur KUR, penyediaan dana yang kita kerjasamakan dengan Bank Indonesia, pembebasan pajak. Namun hari ini, kita khusus membahas subsidi bunga,” ujar Rizky Novrianto, Direktorat Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) pada acara virtual #UangKita Talk bertema “UMKM Melejit, Ekonomi Bangkit” di Jakarta, Jumat, (17/7/2020).

Syarat debitur UMKM penerima subsidi bunga adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp10 miliar. Memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya, debitur existing bukan debitur baru.

Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Selanjutnya, debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan (s.d) Rp10 miliar. Terakhir, debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman s.d Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua.

Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25%. Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan ke dua. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan ke dua. Debitur dapat melihat besaran subsidi yang diterima pada https://jendelaumkm.id/.

Pemerintah juga telah merevisi PMK 65/PMK.05/2020 menjadi PMK 85/PMK.05/2020 yang menyederhanakan aturan agar mempercepat pencairan seperti simplifikasi subsidi bunga tidak lagi menggunakan virtual account, namun langsung ke ditujukan ke debitur melalui penyalur seperti perbankan, dan lembaga keuangan.

Kemudian, kriteria penyalur tidak perlu lagi surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti prosedur PMK. Penyalur dapat melakukan penagihan subsidi setelah ada bukti pembebanan subsidi, debitur sudah dikurangi bunganya. Penyampaian data debitur khusus koperasi masih dikonsolidasikan dengan Kemenkop. Subsidi akan dibuat hingga 31 Desember 2020.

Lebih jauh, untuk pengetatan pengawasan dan verifikasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). (set)

Berita Terkait

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Alasan Harga Bawang Merah Mengalami Kenaikan
Termasuk PLTA, Indonesia Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis dalam World Water Forum ke-10 di Bali
Biaya Publikasi Press Release dengan Diskon Spesial 50 Persen s/d 31 Juni 2024 di Media Harianinvestor.com
Aktifitas Beli dan Gadai Emas Semakin Meningkat Jelang Lebaran, PT Pegadaian Ungkap Alasannya
PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Toll Road Tinjau Lokasi untuk Penanganan Tol Bocimi Longsor
Menteri Koordinator Luhut Panjaitan Minta Pembayaran Klaim Minyak Goreng Sesuai Verifikasi Sucofindo
Jumlah Unit Apartemen Tercatat Sebanyak 9.870 Unit, 2 Proyek Apartemen Tambahan Hadir di Jakarta
Punya Likuiditas & Permodalan Memadai, BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik Di Tahun 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 07:28 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Alasan Harga Bawang Merah Mengalami Kenaikan

Rabu, 24 April 2024 - 10:18 WIB

Termasuk PLTA, Indonesia Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Senin, 8 April 2024 - 05:25 WIB

Biaya Publikasi Press Release dengan Diskon Spesial 50 Persen s/d 31 Juni 2024 di Media Harianinvestor.com

Minggu, 7 April 2024 - 03:06 WIB

Aktifitas Beli dan Gadai Emas Semakin Meningkat Jelang Lebaran, PT Pegadaian Ungkap Alasannya

Kamis, 4 April 2024 - 11:05 WIB

PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Toll Road Tinjau Lokasi untuk Penanganan Tol Bocimi Longsor

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:09 WIB

Menteri Koordinator Luhut Panjaitan Minta Pembayaran Klaim Minyak Goreng Sesuai Verifikasi Sucofindo

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:04 WIB

Jumlah Unit Apartemen Tercatat Sebanyak 9.870 Unit, 2 Proyek Apartemen Tambahan Hadir di Jakarta

Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:28 WIB

Punya Likuiditas & Permodalan Memadai, BRI Optimis Tumbuh Lebih Baik Di Tahun 2024

Berita Terbaru