Pemerintah Akan Lelang Surat Utang Negara dengan Target Maksimal Rp 49,5 Triliun

- Pewarta

Sabtu, 17 Juli 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian Keuangan RI. (Foto: Instagram @kemenkeu.go.id)

Gedung Kementerian Keuangan RI. (Foto: Instagram @kemenkeu.go.id)

MEDIA EMITEN – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah dengan target maksimal Rp 49,5 triliun.

Dalam keterangan tertulis Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dikutip mediaemiten.com, lelang SUN ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Baca Juga: Pasar Potensial, Jeep Akan Produksi Varian Mobil Listrik ke Korsel Setiap Tahun

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal Lelang       : Rabu, 21 Juli 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB
  2. Tanggal Setelmen  : Jumat, 23 Juli 2021
  3. Target Indikatif       : Rp 33 triliun
  4. Target Maksimal    : Rp 49,5 triliun

Seri SUN yang akan diperdagangkan sebagai berikut:

  1. Seri SPN03211021 (New Issuance), Jatuh tempo 21 Oktober 2021, Tingkat kupon: diskonto
  2. Seri SPN12220331 (Reopening), Jatuh tempo 31 Maret 2022, Tingkat kupon: diskonto
  3. Seri FR0090 (Reopening), Jatuh tempo 15 April 2027, tingkat kupon: 5,125%
  4. Seri FR0091 (Reopening), Jatuh tempo 15 April 2032, tingkat kupon: 6,375%
  5. Seri FR0088 (Reopening), Jatuh tempo 15 Juni 2036, tingkat kupon: 6,250%
  6. Seri FR0092 (Reopening), Jatuh tempo 15 Juni 2024, tingkat kupon: 7,125%
  7. Seri FR0089 (Reopening), Jatuh tempo 15 Agustus 2051, tingkat kupon: 6,875%

Peserta lelang SUN: Dealer utama: Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI).

Disebutkan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Simak Pula: Pertamina Bangun Lagi Rumah Sakit Modular Darurat Covid-19 dengan Disain Unik

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1.000.000.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (wan)

Berita Terkait

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment
Nikmati Liburan dengan Rental Mobil Bandung Lepas Kunci
Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Lebih Tenang

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Senin, 22 September 2025 - 17:21 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Jumat, 19 September 2025 - 21:34 WIB

Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 - 07:09 WIB

Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terbaru