MEDIA EMITEN – DR Kapitra Ampera SH MH menyebut alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi kegaduhan.
Test Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan BKN adalah dalam rangka melaksanakan Undang Undang No 19 th 2019 yg mensyaratkan pegawai KPK adalah ASN.
Maka dengan amanat UU tersebut dilaksanakanlah seleksi bekerjasama dengan BKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pegawai KPK tidak lolos tes, Kapitra, termasuk soal penyidik senior KPK Novel Baswedan juga seharusnya tak perlu memantik kegaduhan..
Kapitra juga merasa yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Mei 2021.
Sebelumnya Firli menyakan tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
“Apa lagi saya baca Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di Lembaga Antikorupsi itu, kurang apa lagi,” kata Kapitra.
“Nah harus bagaimana lagi? Kalau saya sih lebih baik mengundurkan saja, masa sudah senior tidak lolos tes,” katanya.
Menurut Kapitra, negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang melawan pemerintah. Dalam hal ini Pimpinan KPK mengambil sikap tegas menjalankan aturan secara maksimal. (tim)







