OJK dan APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2019 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK dan APEI Luncurkan Market Standard Transaksi Repo

Mediaemiten.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas di aula utama BEI Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan transaksi repurchase agreement (repo) merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini.

“Repo ini, itu ‘securities financing” jadi saham yang dimiliki itu bisa dijaminkan atau digunakan untuk mendapatkan pembiayaan. Praktiknya sudah banyak, kami sudah ada regulasinya dan sudah ada master repo agreement-nya, perjanjian standard-nya. Ini disusun lagi oleh temen-temen di APEI untuk membuat yang namanya market standard, itu mengatur transaksi ‘settlement’ segala macam sebagai broker perannya apa,” ujar Hoesen.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi lembaga jasa keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Untuk lebih mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional, diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia.

APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi asosiasi tersebut.

“Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan “best practice” di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar repo Indonesia. Dengan tersedianya Market Standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi repo,” kata Koordinator Komite APEI Karman Pamurahardjo.

APEI adalah asosiasi yang beranggotakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang telah memperoleh pengakuan dari OJK. Saat ini APEI mempunyai 117 Anggota yang terdiri dari 106 Anggota Bursa dan 11 Non Anggota Bursa. (cit)

Berita Terkait

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025
Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?
Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan
Dokumen Investasi GoTo Terungkap dalam Investigasi Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kasus Jiwasraya: Tanah Benny Tjokro Bogor Dilelang, Negara Kumpulkan Rp18 M
ICC Singapura Jadi Arena Gugatan Kontrak Satelit: Indonesia Siapkan Bukti Lengkap Lawan Detenté Operation

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:53 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

FUTR, Energi Baru, dan Strategi Lippo yang Bisa Ubah Valuasi Saham di 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:16 WIB

Sinarmas dan Taspen Disorot: Di Mana Rp1 Triliun Dana Pensiun Menguap?

Senin, 28 Juli 2025 - 09:59 WIB

Terima Rp70 Miliar dari Perkara Gula, Zarof Ricar Bongkar Jaringan

Berita Terbaru