MEDIA EMITEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT OVO Finance Indonesia dengan alasan Keputusan RUPS.
Pencabutan izin perusahaan pembiayaan ini
melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Melansir keterangan OJK, perusahaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta Selatan, pencabutan izin usaha OVO ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel OJK Cabut Izin OVO Finance, Tengok Poin Pentingnya







