melakukan pendaftaran sistem elektronik;
menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorong Masyarakat Waspada dan Bijak
Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).
“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.
Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia.
Baca Juga:
Solusi Cerdas Berorientasi Global dari Tianjin: Membawa Teknologi Mutakhir ke Kehidupan Sehari-hari
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






