MEDIA EMITEN – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah komposisi daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin untuk periode perdagangan bulan Oktober 2022.
Penghuni baru daftar transaksi margin adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), saham PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA), PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO), PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), PT Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).
Sedangkan ada empat saham yang keluar adalah saham PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). “Efektif berlaku pada 1 Agustus 2022,” ungkap BEI dalam laporannya, Selasa (26/7/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka Transaksi Margin untuk periode perdagangan bulan Oktober 2022 dan menegaskan kembali bahwa tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” ungkap BEI dalam laporannya, Selasa 4 Oktober 2022.
Pada perubahan tersebut, sebanyak 199 saham masuk dalam daftar. Salah satunya MDKA yang baru saja dimasukan dalam daftar tersebut.







