LPS Naikkan Bunga Penjaminan

- Pewarta

Selasa, 27 September 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPS Naikkan Bunga Penjaminan

Foto ilustrasi: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)/IST.

MEDIA EMITEN –Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum sebesar 25 basis poin (bps), menjadi 3,75%. Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bunga penjaminannya juga dinaikkan dalam besaran yang sama menjadi 6,25%.

Selain itu, LPS, jelas dia, juga menaikkan bunga penjaminan valuta asing (valas) bank umum sebesar 50 bps menjadi 0,75%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa 27 September 2022 menilai likuiditas perbankan masih memadai untuk mendukung fungsi intermediasi pada tahun ini dan tahun depan. “Dengan demikian, tidak ada perebutan dana di perbankan,” katanya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Berita Terbaru