MEDIA EMITEN – Aturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur panjang untuk memperingati perayaan Idul Adha.Ketentuan ini berlaku selama Rabu 28 Juni hingga Minggu 2 Juli 2023.
“Informasi Pemberlakukan Ganjil Genap pada tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dalam unggahan akun instagramnya.
Peniadaan aturan gnjil genap dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 624 Tahun 2023, No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama tersebut tentang hari libur dan cuti bersama Tahun 2023.
Kemudian berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari Rabu 28 Juni 2023 hingga Jumat 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.
Pemerntah berdasarkan sidang Isbat, telah menetapkan Idul Adha 2023 atau 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, sementara Muhammadiyah menetapkan Idul Adha pada Rabu 28 Juni 2023.