MEDIA EMITEN – Chengdong Investment Corporation telah memegang sebanyak 39,653 miliar lembar saham atau 10,68% porsi kepemilikan pada PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dari sebelumnya sebesar 4,32%.
“CIC melalui anak perusahaannya, Chengdong Investment Corporation (Chengdong), memperoleh 24.808.785.152 saham baru dalam BUMI sebagai hasil dari konversi atas mandatory convertible bonds (MCB),” jelas Chairman and CEO China Investment Corporation Chun Peng dalam keterbukaan informasi, Jumat 16 Desember 2022.
Harga konversi per saham adalah Rp 80 dan transaksi diselesaikan pada tanggal 2 Desember 2022. Karena itu, nilainya mencapai Rp 1,98 triliun.
Setelah konversi MCB, jumlah saham BUMI yang dimiliki CIC bertambah dari 14.854.343.678 saham atau 4,32% menjadi 39.663.128.830 saham atau 10,68%.
Baca Juga:
Produktivitasnya Meningkat Berkat Pemberdayaan Klaster Usaha dari BRI, Ini Kisah Petani di Merauke
Pengguna Inovasi Digital Super Apps BRImo Tembus 38,61 Juta, Terbesar di Indonesia
Chun Peng memaparkan, total saham BUMI yang dipunyai CIC itu, dimiliki secara tidak langsung melalui Chengdong, Best Investment Corporation (Best Co), dan Flourish Investment Corporation (Flourish Co), yang ketiganya merupakan anak perusahaan tidak langsung dari CIC.
Ia menjelaskan, CIC memiliki 64,415% saham di CIC International Co Ltd yang memiliki 100% saham dalam Chengdong. Chengdong memiliki 39.653.936.330 di BUMI.
CIC memiliki 64,415% saham di CIC International Co Ltd yang memiliki 100% saham dalam Best Co. Best Co memiliki 1.003.500 saham di BUMI. Sementara itu, CIC memiliki 64,415% saham di CIC International Co Ltd yang memiliki 100% saham dalam Flourish Co. Flourish Co memiliki 8.189.000 saham di BUMI.
Menurut Chun, konversi MCB melalui penerbitan saham baru berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 November 2016.
Ia mengatakan, mengingat konversi MCB dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, konversi MCB tersebut akan dikecualikan dari kewajiban penawaran tender wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.