Konversi Utang, Chengdong Kini Pegang 10,68% Saham BUMI

- Pewarta

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi: Eksplorasi tambang batubara PT Bumi Resources Tbk (BUMI)/IST.

Foto ilustrasi: Eksplorasi tambang batubara PT Bumi Resources Tbk (BUMI)/IST.

MEDIA EMITEN – Chengdong Investment Corporation  telah memegang sebanyak 39,653 miliar lembar saham atau 10,68% porsi kepemilikan pada PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dari sebelumnya sebesar 4,32%.

“CIC melalui anak perusahaannya, Chengdong Investment Corporation (Chengdong), memperoleh 24.808.785.152 saham baru dalam BUMI sebagai hasil dari konversi atas mandatory convertible bonds (MCB),” jelas Chairman and CEO China Investment Corporation Chun Peng dalam keterbukaan informasi, Jumat 16 Desember 2022.

Harga konversi per saham adalah Rp 80 dan transaksi diselesaikan pada tanggal 2 Desember 2022. Karena itu, nilainya mencapai Rp 1,98 triliun.

Setelah konversi MCB, jumlah saham BUMI yang dimiliki CIC bertambah dari 14.854.343.678 saham atau 4,32% menjadi 39.663.128.830 saham atau 10,68%.

Chun Peng memaparkan, total saham BUMI yang dipunyai CIC itu, dimiliki secara tidak langsung melalui Chengdong, Best Investment Corporation (Best Co), dan Flourish Investment Corporation (Flourish Co), yang ketiganya merupakan anak perusahaan tidak langsung dari CIC.

Ia menjelaskan, CIC memiliki 64,415% saham di CIC International Co Ltd yang memiliki 100% saham dalam Chengdong. Chengdong memiliki 39.653.936.330 di BUMI.

CIC memiliki 64,415% saham di CIC International Co Ltd yang memiliki 100% saham dalam Best Co. Best Co memiliki 1.003.500 saham di BUMI. Sementara itu, CIC memiliki 64,415% saham di CIC International Co Ltd yang memiliki 100% saham dalam Flourish Co. Flourish Co memiliki 8.189.000 saham di BUMI.

Menurut Chun, konversi MCB melalui penerbitan saham baru berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pdt.SusPKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 November 2016.

Ia mengatakan, mengingat konversi MCB dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan, konversi MCB tersebut akan dikecualikan dari kewajiban penawaran tender wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Berita Terkait

BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun
BRI Komitmen Beri Keuntungan Nyata ke Pemegang Saham Terutama Negara, Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 T
Hadapi Tekanan Nilai Tukar Rupiah dan Likuiditas, BNI Dorong Tingkatkan Dana Murah Lewat Digital
BRI Beri Kado HUT Ke-129 Untuk Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun
Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Stabilitas Pasar Modal di Indonesia
Pelantikan DPW PROPAMI Sumsel, Tanda Perkuat Eksistensi di Tingkat Daerah
PT Indofood Sukses Makmur Tbk Beri Dana Riset 80 Mahasiswa, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sampai Kapan? Aplikasi Wondr Bermasalah dan Kecewakan Nasabah, BNI Umumkan Adanya Perbaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:36 WIB

BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:57 WIB

BRI Komitmen Beri Keuntungan Nyata ke Pemegang Saham Terutama Negara, Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 T

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:22 WIB

Hadapi Tekanan Nilai Tukar Rupiah dan Likuiditas, BNI Dorong Tingkatkan Dana Murah Lewat Digital

Senin, 16 Desember 2024 - 17:30 WIB

BRI Beri Kado HUT Ke-129 Untuk Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 Triliun

Senin, 9 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kenaikan CSA Index Desember 2024 Menjadi Tanda Positif bagi Stabilitas Pasar Modal di Indonesia

Berita Terbaru