KKN Masih Marak, Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Peningkatan Integritas ASN

- Pewarta

Rabu, 15 September 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKN Masih Marak, Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Peningkatan Integritas ASN

MEDIA EMITEN – Masih maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan aparatur negeri sipil (ASN) membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No. 21/2021 tentang Peningkatan ASN.

Menteri Tjahjo menjelaskan, terjadinya KKN yang melibatkan ASN menjadi keprihatinan bersama, di tengah fokus pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi serta program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menangani pandemi Covid-19.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini terus digaungkan,” kata Tjahjo dikutip Media Emiten dari berkas SE No. 21/2021 dari laman resmi Kementerian PAN RB.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bamsoet Jawab Tudingan Amandemen UUD NRI 1945 untuk Perpanjangan Periodisasi Presiden

Menurut Tjahjo, Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama supaya ke
depan kasus KKN yang melibatkan ASN tidak terjadi kembali.

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendorong implementasi core values yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu: BerAKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif pada setiap
kegiatan kedinasan dengan integritas sebagai dasar implementasinya;

Baca Juga: Polri Masih Lakukan Koordinasi terkait Peretasan BIN dan 10 Kementerian oleh Hacker China

2. Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait dengan tindak pidana korupsi seperti tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;

3. Mendorong pelaksanaan sistem merit untuk menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan dan kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN sehingga tidak memunculkan praktik-praktik KKN dalam pengelolaan ASN;

4. Memastikan kembali bahwa para ASN memahami area rawan korupsi dengan mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi, khususnya: perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan,
mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN;

Baca Juga: Pertamina Targetkan 5.000 SPBU Pasang PLTS Atap, Bisa Hemat Hingga Rp 4 Miliar Setahun

5. Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki Whistle Blowing System untuk segera membangun Whistle Blowing System sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor.

Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki Whistle Blowing System agar mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK serta meningkatkan efektivitas sistem tersebut sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor apabila mengetahui terdapat praktik KKN di internal instansinya;

6. Mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanakan program pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada laman/website dan media sosial milik instansi pemerintah;

Baca Juga: Mau Kuliah di New Zealand? Daftar di New Zealand Virtual Education Fair 20217

7. Memastikan para pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama serta pimpinan unit/satuan kerja untuk selalu memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN;

8. Agar senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing, seperti pada kesempatan apel, rapat maupun pertemuan resmi lainnya. (BAN)

Berita Terkait

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Kepedulian Sosial Jadi Agenda Utama
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:57 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Alasan “Komunikasi Tidak Efektif” Dipakai PHK, Kuasa Hukum: Tak Sesuai UU

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Berita Terbaru