Ketimpangan Distribusi Subsidi Energi Harus Diselesaikan Bersama

- Pewarta

Jumat, 28 Agustus 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketimpangan Distribusi Subsidi Energi Harus Diselesaikan Bersama

Mediaemiten.com, Jakarta – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan menuturkan bahwa distribusi subsidi energi harus menjadi perhatian banyak pihak, pasalnya seringkali ditemukan proses distribusinya tidak tepat sasaran. Banyak masyarakat mampu yang justru lebih banyak menikmati subsidi energi gas tabung 3 kg. Marwan pun mengakui kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi dan pembangunan.

“Pada titik ini, subsidi diperuntukkan untuk melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar atau market imperfectionist. Oleh karena itu, kebijakan subsidi di Indonesia diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial,” papar Marwan saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat dalam rangka pengawasan terhadap penelaahan distribusi subsidi energi, Kamis (27/8/2020).

Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, pada prakteknya, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya. Meskipun di satu sisi, subsidi dipandang sebagai bantuan sosial (social spending), kebanyakan subsidi energi Indonesia bersifat regresif. “Dengan kata lain hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin,” tegas Marwan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Marwan, ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama. “Perlu adanya penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari Pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, Badan Usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan Kelompok Masyarakat sebagai konsumen/pengguna subsidi energi. Konsumen/pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Diketahui, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari seratus triliun rupiah setiap tahunnya. Lebih dari itu, pada tahun 2014 angka subsidi energi mencapai angka Rp 246,5 triliun atau 2,8 persen terhadap produk domestik bruto. Angka itu setara pula dengan belanja di lebih dari 5 kementerian lembaga. Bahkan, belanja subsidi secara keseluruhan pernah dialokasikan hampir Rp 400 triliun atau sekitar 30 persen dari total APBN tahun 2014. 

Tercatat subsidi energi dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp 125,3 triliun, sedangkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun. Secara rinci, subsidi BBM dan LPG turun Rp 4,7 triliun menjadi Rp 70,6 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 75,3 triliun. Subsidi listrik dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp 54,8 triliun, turun Rp 7,4 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62,2 triliun. 

Dalam konteks besarnya angka subsidi itu, maka selama bertahun-tahun, subsidi energi dinilai menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia. “Rerata, pengeluaran terkait subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari PDB tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makroekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan,” tutup Marwan. (dpr)

Berita Terkait

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya
Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai
Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Ketahui Fungsi Platform Payment di Indonesia, Mudah dan Aman untuk Transaksi Bisnis
Mega Jaya, Lebih dari Sekadar Distributor Lifting Equipment

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:51 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Mesin Pabrik Jalan Terus tapi Pengiriman Tetap Telat, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Jangan Terburu-Buru Menyimpan Emas Lama, Jual Emas Tanpa Surat Tetap Memiliki Nilai

Sabtu, 8 November 2025 - 04:56 WIB

Panduan Cara Memahami Bisnis Bitcoin dan Cara Membelinya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Berita Terbaru

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Pers Rilis

Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok

Senin, 7 Sep 2026 - 08:13 WIB

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Pers Rilis

Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 04:55 WIB